Thursday, January 28, 2016

Pengertian sungai



         apa itu Sungai
Berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya #Air, yang dimaksudkan dengan wilayah sungai adalah kesatuan pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2000 km2. #Sungai mengalir dari hulu sesuai kemiringan lahan yang curam berturut-turut menjadi agak curam, agak landai, landai dan relatif rata. Alus atau kecepatan alir air sungai berbanding lurus dengan kemiringan lahan. Arus relatif cepat di daerah hulu dan bergerak menjadi lebih lambat dan makin lambat pada daerah hilir.
Sungai merupakan tempat berkumpulnya air dari lingkungan sekitarnya yang mengalir menuju tempat yang lebih rendah. Dan sekitar sungai yang mensuplay air ke sungai dikenal dengan daerah tangkapan air atau daerah penyangga. Kondisi suplay air dari daerah penyangga dipengaruhi oleh aktifitas dan perilaku penghuninya. Pada umumnya daerah hulu mempunyai kualitas air yang lebih baik dari pada daerah hilir. Dari sudut pemanfaatan lahan, daerah hulu relatif lebih sederhana dan bersifat alami seperti hutan dan perkampungan kecil. Semakin ke hilir keanekaragaman pemanfaatan lahan makin meningkat. Pada akhirnya daerah hilir merupakan tempat akumulasi pembuangan limbah cair yang mulai dari hulu (Wiwoho, 2005).
Menurut Mulyanto (2007),

Jenis – Jenis Sungai :
a)           Menurut jumlahnya air
1.      Sungai Permanen
Sungai Permanen adalah sungai yang debit airnya sepanjang tahun tetap. Contohnya :
Sungai  Kapuas,Barito,Kahayan,Mahakam, Musi,Indragiri.
2.  Sungai Periodik
Sungai Periodik adalah sungai yang pada saat musim hujan airnya banyak, sedangkan pada musim kemarau air sedikit. Contohnya  : Sungai Bengawan Solo,Sungai Opak di Jawa Tengah,Sungai Brantas dan Progo di Jawa Timur .
.
  

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan pesan