apa itu Sungai
Berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004
Tentang Sumber Daya #Air, yang dimaksudkan dengan wilayah sungai adalah kesatuan
pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau
pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2000 km2. #Sungai mengalir dari hulu sesuai kemiringan lahan yang curam berturut-turut
menjadi agak curam, agak landai, landai dan relatif rata. Alus atau kecepatan
alir air sungai berbanding lurus dengan kemiringan lahan. Arus relatif cepat di
daerah hulu dan bergerak menjadi lebih lambat dan makin lambat pada daerah
hilir.
Sungai merupakan tempat berkumpulnya air dari lingkungan
sekitarnya yang mengalir menuju tempat yang lebih rendah. Dan sekitar sungai
yang mensuplay air ke sungai dikenal dengan daerah tangkapan air atau daerah
penyangga. Kondisi suplay air dari daerah penyangga dipengaruhi oleh aktifitas
dan perilaku penghuninya. Pada umumnya daerah hulu mempunyai kualitas air yang
lebih baik dari pada daerah hilir. Dari sudut pemanfaatan lahan, daerah hulu
relatif lebih sederhana dan bersifat alami seperti hutan dan perkampungan
kecil. Semakin ke hilir keanekaragaman pemanfaatan lahan makin meningkat. Pada
akhirnya daerah hilir merupakan tempat akumulasi pembuangan limbah cair yang
mulai dari hulu (Wiwoho, 2005).
Menurut Mulyanto (2007),
Jenis – Jenis Sungai :
a) Menurut
jumlahnya air
1. Sungai Permanen
Sungai Permanen adalah sungai yang debit airnya sepanjang tahun
tetap. Contohnya :
Sungai Kapuas,Barito,Kahayan,Mahakam, Musi,Indragiri.
2. Sungai
Periodik
Sungai Periodik adalah sungai yang pada saat musim hujan airnya
banyak, sedangkan pada musim kemarau air sedikit. Contohnya : Sungai Bengawan Solo,Sungai Opak di Jawa
Tengah,Sungai Brantas dan Progo di Jawa Timur .
.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan